Mojokerto, BeritaTKP.com – Satsamapta Polres Mojokerto Kota menggelar razia jelang bulan ramadan. Dari razia tersebut, didapatkan tiga pasangan open BO dan puluhan botol miras beserta penikmatnya di dua rumah kos dan warung-warung, pada Kamis (7/3/2024) malam.

Dua rumah kos tersebut berada di Jalan Empunala. Disana, petugas mendapatkan pasangan bukan suami istri yang statusnya adalah open BO. Dari hasil pemeriksaan, mereka tengah berbuat asusila dengan modus transaksi open lewat media sosial.

Selain di rumah kos itu, petugas juga menyisir warung remang-remang yang diindikasikan sebagai tempat pesta miras di kawasan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari. Dari lokasi itu, ditemukan pula seorang penjual dan 5 pemabuk yang tengah menenggak miras jenis arak.

Mereka kemudian igelandang ke mapolres untuk dimintai keterangan, sebelum dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). “Ditemukan satu penjual dan pemabuk dengan barang bukti satu botol arak ginseng dan 5 arak putih, 23 botol bir kosong,” beber KBO Satsamapta Polres Mojokerto Kota, Iptu Joko Sunarko, Jumat (8/3/2024).

Sunarko menjelaskan, operasi itu digelar untuk meminimalisir gangguan ketertiban dan keamanan jelang bulan suci ramadan. Harapannya, proses ibadah puasa warga Kota Mojokerto, khususnya umat Islam berjalan khusyuk.

“Dalam rangka menjaga suasana menyongsong bulan suci ramadan, agar proses ibadah berjalan kondusif tanpa gangguan kamtibmas,” pungkasnya. (Din/RED)