
Blitar, BeritaTKP.com – Seorang warga asal Pesanggrahan, Jakarta Selatan berinisial MAR dibekuk oleh Satnarkoba Polres Blitar Kota, lantaran kedapatan mengedarkan sabu senilai Rp 800 juta di sekitar Alun-alun Kota Blitar.
Pria berusia 29 tahun ini ditangkap oleh tim Satnarkoba Polres Blitar Kota, pada Jumat (8/3/2024) dini hari kemarin saat melakukan transaksi narkoba di Alun-alun Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S mengatakan, pengedar sabu itu ditangkap saat hendak mengeluarkan sabu dari dalam tasnya. MAR diduga menaruh sabu di sebuah tempat yang berada di kawasan Alun-alun Kota Blitar.
Saat melancarkan aksinya, MAR turun dari motor ojek dan membuka tas ransel miliknya. Selanjutnya, tim Satnarkoba langsung menyergap MAR beserta barang buktinya.
“Modus transaksinya itu sistem ranjau, pengedar menaruh barang (sabu) di tempat yang disepakati dengan pembeli,” terangnya.
MAR ditangkap beserta barang bukti berupa 534 gram sabu, 1 klip 20 gram serbuk bahan ekstasi, uang tunai Rp 550 ribu, 1 buah HP dan sebagainya. Adapun nilai sabu itu mencapai sekitar Rp 800 juta.
“Kalau 1 gram itu dijual sekitar Rp 1,5 juta, jadi kalau ditotal kurang lebih sekitar Rp 800 juta,” imbuh Danang.
Saat ini, Satreskrim Polres Blitar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penangkapan Bapuk itu. Termasuk untuk mendalami jaringan pengedaran narkoba jenis sabu itu.
“Masih penyelidikan lebih lanjut, untuk motif dan jaringannya. Mohon waktunya,” pungkasnya. (Din/RED)




