
Surabaya, BeritaTKP.com – Sebanyak 9 orang tersangka komplotan pelaku Curat, Curas dan Curanmor di wilayah Jawa Timur berhasil diringkus oleh Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Sembilan tersangka tersebut adalah M yang pertama ditangkap di Pasuruan, F pelaku curas dan curanmor tahun 2021, tersangka Y residivis penadah tahun 1999, V pelaku curanmor.
Selain itu juga ada A pelaku curanmor, tersangka Y DPO Polresta Malang dan sebagai penadah, tersangka I pelaku curanmor, tersangka M pelaku curas terakhir tersangka Y pelaku curas.
Wadirreskrimum Pitter Yanottama saat Konfrensi pers bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto serta Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, Tim Jatanras berhasil mengungkap street crime atau kejahatan jalanan yang diungkap oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
“Tim Jatanras berhasil mengungkap Curas pertama kali di Pasuruan berdasarkan Laporan Polisi (LP) tanggal 3 Maret 2024, di Polsek Winongan, Polres Pasuruan, dimana pelaku berjumlah 4 orang mencoba ingin merampas motor yang dikendarai oleh korban,” jelas Wadirreskrimum AKBP Pitter Yanottama,” Jumat (8/3/2024).
Tempat kejadian perkara (TKP) pertama yang diungkap oleh Tim Jatanras adalah di Dusun Gedok, Desa Sidepan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Setelah berhasil merampas motor milik korban, para tersangka yang berjumlah 4 orang ini kemudian diteriaki oleh korban dan warga, sehingga pelaku berhasil kabur dengan membawa BB.
Kejadian itu ditanggapi oleh Tim Jatanras dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial M. Saat tersangka M diinterogasi, ditemukan fakta bahwa M berkaitan dengan aksi curat, curas dan curanmor dari kelompok lain yang pernah dilakukan selama kurun waktu tahun 2020 dan 2021.
“Hasil pengembangan ada 18 TKP curanmor termasuk curat dan 5 TKP curas. Dari tersangka M akhirnya berhasil menangkap semua pelaku yang berjumlah 9 orang termasuk penadah,” ungkap dia.
Barang bukti yang diamankan dari 23 TKP. Sebanyak 8 kendaraan bermotor, serta beberapa BB lain yang digunakan untuk melakukan kejahatan diantaranya, Sajam jenis clurit, helm, kunci (T) yang dilakukan untuk melakukan pencurian.
Para tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke-1, 2 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sementara yang tersangka curat akan dikenakan pasal 363 KUHP dan bagi penadah dikenakan pasal 480 KUHP. (Din/RED)




