Pasuruan, BeritaTKP.com – Sebanyak 12 unit motor yang digunakan oleh sekelompok pemuda sebagai sarana balap liar di jalan desa Desa Pateguhan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi.

Aksi balap liar ini tentu saja meresahkan Masyarakat pengguna jalan desa. Namun, aksi mereka berhasil dibubarkan oleh aparat Polsek Keboncandi, pada Kamis 7 Maret 2024 lalu. Dari sana, aparat berhasil mengamankan 12 unit motor dan langsung digiring ke Mapolsek Keboncandi.

Menurut informasi salah satu warga, Kuswanto (55), jalan menuju kampungnya tersebut setiap sore sampai menjelang Magrib ramai dengan para anak muda yang sedang balapan. Warga merasa terganggu dengan kegiatan tersebut. Para warga merasa aktivitas mereka untuk melewati jalan tersebut menjadi kurang nyaman. “Setiap sore selalu ramai di sini. Kebanyakan mereka dari luar desa,” ujar Kuswanto, Jumat (8/3/2024).

Balapan liar di jalan desa itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Keboncandi. Mengetahui kedatangan polisi di arena balap liar, para pemuda dan penonton lari tunggang langgang. Mereka tidak mau berurusan dengan pihak berwajib.

Di samping mengamankan motor, polisi juga mengamankan sekitar 17 orang yang ada di lokasi balapan liar. “Mereka kebanyakan pemuda di sekitar lokasi balapan. Kita bawa ke polsek untuk dilakukan pembinaan,” terang Kapolsek Keboncandi AKP Eko Edi, Jumat (8/3/2024).

Kapolsek juga mengatakan kegiatan mengamankan peserta aksi balap liar di jalan desa tersebut juga merupakan dalam rangka cipta kondisi. Di mana menjelang Ramadan situasi harus tetap kondusif. “Kita akan terus menggalakkan patroli guna untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Polsek Keboncandi. Titik-titik yang sering dipakai untuk balap liar akan kita pantau terus bersama dengan anggota,” lanjut Eko Edi. (Din/RED)