
Pasuruan, BeritaTKP.com – Percobaan perampokan di sebuah mini market Indomaret di Jl Wahidin Sudiro Husodo Kota Pasuruan, berhasil digagalkan. Aksi kriminal tersebut berhasil dicegah oleh pelayan toko yang melakukan perlawanan terhadap pelaku.
Aksi nekat tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri, yakni Samsudi (33), pemuda asal Kecamatan Patrang Kabupaten Jember. Samsudin datang ke minimarket pada Sabtu (2/3/2024) dini hari, sekira pukul 04.15 WIB.
Pelaku kemudian menanyakan barang seperti yang ada pada gambar di handphone pelaku. Ia kemudian mengikuti pelayan menuju ke dalam gudang penyimpanan barang. Nah, sampai di dalam gudang tersebut, pelaku merangkul korban H (28), pelayan toko dengan menodongkan pisaunya.
Pelaku nekad menodongkan pisaunya dan mengatakan agar pelayan toko tersebut menunjukkan brankas tempat penyimpanan uang toko. Merasa terancam, karyawan berinisial H ini memberanikan diri dengan melakukan perlawanan kepada pelaku.
Pisau yang berada di depan dadanya kemudian dipegang dengan tangan kanannya dan membalikkan badan. Ia kemudian mendorong pelaku hingga terjatuh. Dengan tangan masih berlumuran darah akibat memegang pisau pelaku, akhirnya korban H berlari ke arah luar dan meminta bantuan warga yang ada di depan toko tersebut.
“Karyawan toko ditodong pisau di dalam, tapi kemudian melakukan perlawanan. Setelah itu, korban lari keluar minta tolong warga. Karena ketakutan dikeroyok warga, pelaku akhirnya lari juga,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto, Senin (4/3/2024).
Polisi yang mendapatkan laporan korban, akhirnya berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah kost yang tak jauh dari lokasi kejadian, Sabtu (2/3/2024) sekira pukul 13.30 WIB. Kemudian mempelajari hasil rekaman kamera pengawas CCTV, pelaku tak berkutik ketika dijemput oleh unit Resmob Polres Pasuruan Kota.
Kepada penyidik, pelaku mengaku jika melakukan hal itu lantaran kesulitan untuk membayar kost. Maka ia nekad melakukan percobaan perampokan di sebuah toko mini market yang buka 24 jam. “Alasannya ia kesulitan keuangan untuk membayar kost. Makanya ia nekad melakukan perampokan itu,” lanjut Rudi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebilah pisau yang dipakai untuk menodong korban. Lalu, sepasang sepatu, sebuah jaket, sebuah lakban warna hitam. Sedangkan baju warna kuning yang dipakai pelaku pada saat pelaku menjalankan aksinya sampai saat ini masih dicari oleh polisi. Menurut pengakuan pelaku bahwa baju tersebut telah dibuang ke sungai.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku percobaan perampokan tersebut dengan pasal 365 KUHP tantang pencurian yang didahului oleh kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Din/RED)





