
Surabaya, BeritaTKP.com – Pria bernama Andik Budiono (40), warga asal Kabupaten Gresik, diamankan polisi karena mencuri pemotong besi milik tukang bangunan di Perumahan Puri Galaxy, Kota Surabaya.
Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara membenarkan alat yang dicuri tersangka adalah pemotong besi yang harganya mencapai Rp20 juta. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Made menyebut kejadian itu terjadi di Perumahan Puri Galaxy 139 Surabaya pada Minggu (21/1). Modus tersangka yakni keliling di sejumlah perumahan dengan naik motor.
Sesampainya di TKP, Andik mendapati sebuah rumah yang sedang dalam proses pembangunan. Ia memanfaatkan kondisi sekitar yang sepi lalu menggasak alat milik tukang bangunan.
“Saat tersangka beraksi, tukang sedang libur, dia masuk ke dalam bedeng (mess tukang), lalu langsung mengambil alat pemotong besi,” kata Made, dikutip dari detikjatim, Minggu (3/3/2024).
Namun aksi tersangka terbongkar sebab ia sempat terekam kamera CCTV saat beraksi. Para tukang ini baru mengetahui setelah sebulan pencurian.
Para tukang kemudian melaporkan aksi tersangka ke polisi. Tak butuh waktu lama, tersangka kemudian dibekuk. “Setelah bukti-bukti rekaman CCTV kami terima dan kita analisa, kita dapatkan plat nopol motornya. Lalu, kami buru (pelaku),” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka nekat mencuri karena faktor tekanan ekonomi. Tersangka juga sudah lama menganggu, apalagi dirinya telah berkeluarga. “Untuk motifnya karena alasan ekonomi,” tandasnya.
Akibat ulahnya itu, tersangka terancam Pasal 363 dan atau 362 KUHP terkait pencurian. Ia terancam kurungan penjara selama 5 tahun. (Din/RED)





