Surabaya, BeritaTKP.Com – Tiga WN China yakni Wu Jianhu (41), Xu Xingxu (31) dan Wu Jie (23), dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Surabaya karena izin tinggalnya telah melebihi batas akhir visa (overstay).
Selain mendeportasi, ketiga WN China tersebut juga dicekal untuk kembali masuk ke Indonesia sampai batas waktu yang belum ditentukan. Ketiga WN China itu telah melanggar pasal 78 Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dengan pendeportasian tiga WN China ini, kata Sandi, berarti Kanim Kelas I Khusus Surabaya sudah melakukan deportasi terhadap 49 WNA. Mereka dideportasi dengan alasan beragam mulai dari overstay hingga penyalahgunaan visa.
Selain China WNA yang sudah dideportasi adalah WN Arab Saudi, Thailand, Mali, Inggris, Australia, Malaysia, India, Swiss, Timor Leste, Srilanka, Italia, Iran, dan Filipina.
“Mereka kami deportasi pada Jumat (28/7/2017) kemarin melalui Bandara Juanda, Paling banyak yang kami deportasi adalah WN China, 15 orang. Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan adalah penyalahgunaan izin tinggal. Hampir setiap bulan ada WN China yang dideportasi,” ujar Kabid Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Kanim Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Sandi Andaryadi. @wahyu/Ston