Malang, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Ditya (40) di Malang ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang ia lakukan kepada istrinya berinisial DS (40) hingga tewas. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi meminta keterangan kepada 12 saksi.

Dari 12 saksi tersebut, 3 diantaranya merupakan saksi ahli. Selain itu, penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup yakni rekam medis, sejumlah temuan di TKP dan dilengkapi dengan hasil gelar perkara. Untuk barang bukti yang kita amankan diantaranya video milik korban serta buku diary, berisi curahan isi hati korban.

“Alhamdulillah hari ini sudah terungkap, sudah terang dan menetapkan tersangka, tidak lain tidak bukan adalah suaminya sendiri,” tegas Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, dikutip dari detikjatim, Senin (12/2/2024).

Gandha mengaku pihaknya memang membutuhkan waktu untuk menguak perkara ini secara terang benderang. Sebab, penyidik mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.

“Tersangka ini adalah suami dari korban dengan inisial DMM, adapun perkara ini memang sedikit membutuhkan waktu untuk kita ungkap. Kita tetapkan tersangka karena ada prinsipnya azas kehati-hatian dan praduga tak bersalah,” kata Gandha.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Din/RED)