
Pasuruan, BeritaTKP.com – Akhmad Makrus, Kepala Desa (Kades) Keboncandi, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, divonis 2 tahun 6 bulan penjara, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan Dana Desa (DD).
Atas perbuatannya, Makrus dikenai hukuman denda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp50 juta yang harus dibayarkan dalam dua bulan usai putusan dibacakan.
Tak hanya itu, dia juga diwajibkan untuk mengembalikan dana penggelapan sebesar Rp168 juta. Jika tak mampu membayar, maka harta benda Makrus akan disita dan kemudian dilelang oleh pihak negara.
“Dalam jangka waktu satu bulan jika terdakwa tak bisa membayar maka harta bendanya akan dirampas untuk kemudian dilelang, dan akan menjalani kurungan penjara selama 1 tahun dan tambahan denda Rp20 juta,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negri Bangil, Agung Tri Aditya, dikutip dari beritajatim, Rabu (7/2/2024).
Terdakwa saat ini masih menjalani kurungan penjara di Rutan Bangil. Sementara itu, barang bukti berupa dokumen dan surat-surat dikembalikan kepada saksi dan terdakwa. “Untuk barang bukti kami kembalikan kepada saudara Agus Efendi, Silvia Rosi, dan Akhmad Makrus karena sudah tidak dipergunakan lagi. Barang buktinya berupa dokumen dan surat-surat,” tambahnya.
Diketahui, Makrus ditetapkan sebagai pelaku penggelapan dana desa pada tahun 2023 lalu oleh Kejaksaan Negri Bangil. Hal ini dilakukan setelah pihak Kejari Bangil menerima berkas P21 oleh Polres Pasuruan Kota.
Saat itu Makrus telah terbukti menggelapkan dana Desa Keboncandi, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan. Menurut laporan Polres Pasuruan Kota, dana tersebut berasal dari SILPA tahun anggaran 2019.
Makrus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. (Din/RED)





