Demi Beli HP Baru-Bayar Utang, Perempuan di Tebing Tinggi Gasak Emas

51
ILUSTRASI

Tebing Tinggi, BeritaTKP.com – RA perempuan 23 tahun asal Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, nekat mencuri emas milik warga senilai Rp. 167 juta. Duit hasil menjual emas curian itu digunakan oleh RA untuk membeli handphone baru dan juga membayar utang.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan pencurian itu terjadi di Jalan Pandan, Kecamatan Padang Hilir, Kamis (25/1/2024). Sementara pelaku ditangkap pada Kamis (1/2).

“RA ditangkap polisi setelah dirinya mencuri sejumlah perhiasan senilai Rp 167 juta,” kata Agus, Jumat (2/2).

Agus menyebut saat kejadian korban tengah keluar sebentar dan rumah dibiarkan tidak terkunci.

Saat pulang, korban menemukan perhiasan miliknya telah hilang. Perhiasan itu, di antaranya cincin emas, anting emas, rantai emas, gelang berlian, dan tujuh buah gelang emas.

Peristiwa pencurian itu lalu dilaporkan korban ke suaminya yang saat itu sedang berada di warung. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.

Setelah menerima laporan itu, petugas kepolisian menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan pelaku di Kisaran.

“Pelaku sempat bersembunyi di salah satu ruangan yang ada di rumah neneknya. Namun, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan,” sebutnya.

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil pencurian itu digunakannya untuk membayar utang dan membeli handphone.

“Menurut pengakuan pelaku, dalam menjalankan aksinya dia sendirian. Hasil pencurian itu dia gunakan untuk membayar utang dan membeli satu unit handphone,” jelas Agus. (æ/RED)