
Tarakan, BeritaTKP.com – Lagi-lagi kasus yang menyeret oknum ASN kembali terjadi. Seperti yang terjadi saat ini, oknum pegawai di Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) di Kota Tarakan, diduga terlibat dalam kasus penipuan jual-beli mobil bekas senilai Rp 95 juta. Atas hal ini polisi pun turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut.
“(Terlapor) diduga melakukan penipuan Rp 95 juta rupiah. Diduga pelaku melakukan penipuan jual beli mobil bekas,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra dikutip dari detikcom, Kamis (1/2/2024) malam.
Randhya mengungkapkan pihaknya mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan korban. Berdasarkan laporan awal, pelaku merupakan oknum Pemprov Kaltara.
“Bekerja (di instansi Pemprov Kaltara), namun untuk statusnya belum jelas. ASN atau honorer,” ungkapnya.
Randhya mengaku pihaknya telah mengidentifikasi terlapor. Namun dia belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait kasus ini.
“Saat ini Polres Tarakan berhasil mengidentifikasi pelaku. Kami masih mendalami laporan tersebut,” ungkapnya. (æ/RED)





