
Tulungagung, BeritaTKP.com – Nasib nahas menimpa ANY (34), pria asal Desa Mangliawan, Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang, yang tertangkap massa usai menggasak motor yang diparkir depan warung di Kabupaten Tulungagung.
Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengungkap, aksi pencurian ini dilakukan oleh pelaku ANY pada Rabu (10/1/2024) lalu, sekira pukul 18.25 WIB.
“Korban lalu meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih menancap dikendaraan kemudian ditinggal masuk kedalam warung ayam goreng CAK DI untuk memesan makanan,” kata Mujiatno, Rabu (24/1/2024).
Korban duduk di dalam menghadap ke timur dan tidak memperhatikan motornya saat menunggu pesanan. “Setelah selesai, korban keluar dan mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di depan warung sudah tidak ada,” katanya.
Korban berusaha untuk mencari namun tidak ditemukan. Pada Selasa (16/1/2024), korban melaporkan ke Polsek Ngantru Polres Tulungagung untuk proses lebih lanjut. “Korban yang kehilangan sepeda motornya mengalami kerugian kurang lebih Rp20 juta,” ucapnya.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hingga kemudian unit reskrim Polsek Ngantru mendapat informasi terdapat pelaku curanmor yang tertangkap massa di Wilayah hukum polsek Ngadiluwih Kediri.
Pelaku juga diketahui telah melakukan tindak pencurian motor di wilayah Kecamatan Ngantru. “Pelaku juga diduga melakukan pencurian motor di wilayah Polsek Ngantru Polres Tulungagung,” kata dia.
Berbekal informasi tersebut, tim meluncur ke Polsek Ngadiluwih dan memeriksa terduga pelaku serta mengamankan barang buktinya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit motor korban yang baru 1 satu bulan dibeli korban.
Pelaku ANY kini telah mendekam di Polres Tulungagung untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan jahatnya. “Saat ini pelaku menjalani proses penyidikan dan penahanan saat ini di Mapolsek Ngadiluwih, Polres Kediri dan akan di jerat dengan Pasal 362 KUH Pidana,” imbuhnya. (Din/RED)





