Pasuruan, BeritaTKP.Com – Para pemilik warung ini pasrah saat petugas Satpol PP mengamankan botol-botol miras yang mereka jual karena hal ini sama saja melanggar peraturan dan meresahkan masyarakat sekitar.
Razia dilakukan oleh Satpol PP pasuruan di di sejumlah lokasi di Purwosari, Pasuruan Mereka akan mengelak, tapi tak kuasa karena petugas sudah kantongi bukti-bukti. Para pemilik warung ini pasrah saat petugas mengamankan botol-botol miras yang mereka jual.
“Mereka nggak bisa mengelak karena kami sudah kantongi bukti. Kami sudah lakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga sebelum melakukan razia,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko.
Yudha mengatakan razia serentak dilakukan di sejumlah warung di Desa Mantren, Sengonagung dan Martupuro, Kecamatan Purwosari, untuk memberantas peredaran minuman keras. Hasilnya petugas mendapati tiga warung yang menjual miras. @tatak/ariwan