
Jombang, BeritaTKP.com – Seorang pria lajang berinisial YAP (26), warga Perumahan Mojosari, Desa Mancilan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap anggota unit reskrim Polsek Mojoagung Jombang setelah aksinya mencuri Bra wanita terekam kamera CCTV.
Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas menjelaskan aksi pencurian Bra wanita dilakukan pelaku pada Rabu (10/1/2024). Aksi YAP terekam CCTV dan beredar luas.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi. Diketahui, ada seseorang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi (nopol) W 2962 WC.
Usai mendapatkan plat nomer polisi sepeda yang digunakan pelaku, polisi kemudian segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selain menangkap pelaku YAP, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian dalam wanita curian pelaku.
Menurut Yogas, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah beraksi mencuri empat Bra wanita pada 4 lokasi. “Ini ada kedapatan beberapa (4) BH (bra perempuan). Pengakuannya sudah 4 kali ya,” kata mantan Kabagren Polres Jombang tersebut.
Yogas menambahkan, YAP nekat mengambil pakaian dalam wanita seperti bra atau kutang digunakan sebagai alat pemuas hasrat seksualitasnya. “Tersangka ini masih sendiri belum menikah. Motifnya dia iseng, dan ada sedikit kepuasan, seperti ada gangguan seksual mungkin itu ya,” ucap Yogas.
Lebih lanjut, Yogas menyampaikan pemuda lajang itu tidak ditahan. Sebab korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan kerugian yang dialami juga kecil. “Karena ini ada permohonan permintaan dari korban untuk tidak diproses secara hukum dan diselesaikan kekeluargaan,” kata Yogas.
“Selain itu, tersangka ini berasal dari keluarga yang baik, karena sering membantu warga yang nyebrang jalan (supeltas) dan kerugiannya kecil, sehingga kita lakukan BAP dan selanjutnya kita lakukan restorative justice,” lanjut Yogas menutup. (Din/RED)





