
Gresik, BeritaTKP.com – Sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Gresik melakukan operasi Yustisi penertiban warung karaoke dan minuman keras (miras) di Jalan Tri Dharma, Jalan Kapten Darmosugondo dan Jalan Veteran, pada Jumat (5/1/2024) kemarin malam.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, mengatakan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan berbagai merek miras dari warung karaoke Bounty Cafe di Jalan Veteran dan Artomoro di Jalan Tri Dharma.
Di Bounty Cafe petugas mengamankan 12 kaleng bir bintang, 4 botol anggur merah, dan 6 botol Iceland. Sedang di Artomoro petugas mengamankan 1 botol Singaraja, 1 botol Alexis, 1 botol Guinness, 1 botol anggur hijau dan 1 botol Iceland.
Selain mengamankan barang bukti berupa miras, petugas juga mengamankan kartu identitas penjara warung dan pemilik miras. “Selain barang bukti miras, petugas kami juga mengamankan 10 KTP penjaga warung dan pemilik miras,” kata Halomoan Sinaga, dikutip dari jatimnow, Sabtu (6/1/2023).
Sinaga menambahkan dalam giat kali ini meski petugasnya melakukan operasi di beberapa warung karaoke di area kota namun giat tersebut berjalan aman, lancar dan terkendali. “Pelaksanaan kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali,” ucapnya. (Din/RED)





