Situbondo, BeritaTKP.com – Sebanyak empat orang remaja perempuan di Situbondo berhasil diamankan dari sekapan muncikari. Empat remaja tersebut dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Muncikari perempuan berinisial NIK (37) tersebut telah dijadikan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dikutip dari detikjatim, kejadian bermula saat korban berinisial W (17), warga Malang diiming-imingi oleh NIK pekerjaan sebagai ladies companion (LC) di salah satu tempat karaoke di Situbondo. Sesampainya di Situbondo, remaja yang mulanya berjualan teh di Bali ini langsung disekap dan dipekerjakan sebagai PSK di tempat milik NIK.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, pihaknya mengetahui hal ini lewat laporan dari saksi mata. Saat itu, imbuhnya, saksi berhasil kabur dari lokalisasi itu. Saksi lantas mengadukan kondisinya melalui akun cyber milik Polres Situbondo. Aduan itu pun lalu ditindaklanjuti.

“Dari laporannya, saksi menyebut ada yang disekap dan itu di bawah umur. Satreskrim langsung bergerak menuju lokasi. Dan benar, di dalam rumah tersebut ada perempuan dan salah satunya anak di bawah umur,” terangnya, Kamis (21/12/2023).

Ia juga menambahkan, dalam penangkapan tersebut, juga diamankan beberapa barang bukti, yakni empat buah HP dan satu kunci rumah. NIK diketahui merekrut atau mengajak korban dan seorang laki-laki berinisial H (42) yang diduga turut membantu sebagai operator.

Para pelaku bakal dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan pasal 76I jo pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dua orang itu kami tetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman dan hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta,” tandas Dwi Sumrahadi.

Sebelumnya, empat remaja asal Sumedang disekap dan dipekerjakan sebagai PSK. Keempat remaja berusia belasan tahun tersebut akhirnya berhasil diamankan dari eks lokalisasi Gunung Sampan atau lebih dikenal dengan sebutan GS di Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo.

Para remaja yang dipekerjakan sebagai PSK itu langsung dibawa ke Polres Situbondo untuk dimintai keterangan. Salah satunya, masih berusia di bawah umur. (Din/RED)