Ngawi, BeritaTKP.com – Mobil Daihatsu Luxio milik Margaretha Ndohi (55), warga Desa/Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, nyaris tiga bulan dirental oleh Heri (55), warga Desa Kerten, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Parahnya, Heri yang nungggak membayar uang sewa mobil kepada Margaretha, justru meminta uang kepada Margaretha dengan alasan mobil bisa segera dikembalikan.

Dengan alasan itu, Heri diduga sudah menggadaikan mobil itu di wilayah Yogyakarta senilai Rp30 juta. Tindak pidana tipu gelap itu terungkap saat Margaretha yang sudah tak tahan dimintai uang oleh Heri agar mobilnya kembali melapor ke polisi pada Sabtu (9/12/2023) lalu.

“Terakhir kali, dia minta kiriman uang Rp2 juta, abis itu katanya mobil segera dikembalikan. Tapi, pas mau saya tanyakan lagi, hapenya sudah dimatikan. Saya lapor polisi. Untungnya sudah ditemukan itu mobil,” kata Margaretha, dikutip dari beritajatim.

Hingga akhirnya, polisi pun melakukan penyelidikan dan menemuka lokasi Heri yang tengah berada di Semarang. Saat itu juga, polisi langsung meringkusnya di sebuah perempatan.

Saat ini, Heri masih mendekam di sel tahanan Mako Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum. Pun, saat ini pihak kapolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. (Din/RED)