
Ngawi, BeritaTKP.com – Empat orang warga Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, diamankan kepolisian setelah ulah liciknya yang telah memalsukan pupuk bersubsidi terungkap. Sebanyak 400 karung pupuk palsu telah dijual di pasaran wilayah Ngawi dan Bojonegoro.
Alasan keempat orang tersebut dalam melakukan aksinya yakni demi meraup keuntungan yang akan dipakai untuk perayaan tahun baru. “Betul bahwa kami telah mengamankan empat orang yang merupakan pelaku pemalsuan pupuk subsidi demi keuntungan pribadi. Keempat pelaku warga Sekar Bojonegoro mengaku butuh uang untuk tahun baru,” kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono Selasa (12/12/2023).
Dari keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, satu pelaku utama Jayadi (36) merupakan seorang petani. Kemudian tiga tersangka lainnya merupakan pekerja serabutan yakni Jupri (34), Abdul Ahmad Solokin (27), dan Tudi Santoso (24).
Argowiyono menjelaskan, dalam modus operandinya, pelaku utama membeli pupuk nonsubsidi dengan harga murah dan mengganti karung pupuk subsidi. Pupuk non subsidi dengan harga per sak Rp 145 ribu per karung dijual sesuai harga pasaran pupuk subsidi seharga Rp 225 ribu.
“Jadi pelaku membeli pupuk nonsubsidi dari sales harga Rp 145 ribu kemudian kemasannya diganti pupuk bersubsidi jenis Phonska sehingga apabila diperjualbelikan kepada petani harganya Rp 225 ribu sampai Rp 230 ribu,” jelas Argowiyono.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengungkapkan, kasus penjualan pupuk subsidi palsu tersebut terungkap atas laporan warga pada 4 Desember 2023 lalu.
Saat itu, diketahui sebuah kendaraan truk Isuzu ELF 77 bernopol D 8310 BU ditutup terpal cokelat dari arah Bojonegoro menuju Ngawi yang diduga muat pupuk bersubsidi. “Kita ikuti truk tersebut berhenti di rumah kosong Desa Rejuno, Kecamatan Karangjati dan kita cek ternyata mengangkut pupuk subsidi palsu,” papar Josh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a,e dan f, pasal 9 ayat (1) huruf c dan d Jo pasal 62 (1) UURI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 73 Jo Pasal 122 UURI Nomor 22 tahun 2019, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Din/RED)





