Malang, BeritaTKP.com – Mochammad Sahri (47), warga Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, kini harus tinggal di dalam penjara usai melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 sekarang. Parahnya, Sahri berkali-kali melakukan hal itu di rumahnya ketika sang istri sedang bepergian ataupun sedang istirahat malam hari.

Saat menjalankan aksinya, tersangka masuk ke dalam kamar anaknya dan melakukan perbuatan cabulnya. “Memang awalnya tersangka melakukan ancaman pada anaknya, agar tidak bercerita pada ibu, tetangga dan orang lain,” kata Gandha ketika relase di hadapan wartawan.

Terbongkarnya aksi bejat bapaknya karena korban menceritakan pada tetangganya dan berlanjut menyebar hingga pada perangkat desa. Awalnya korban tidak mau melapor, karena memikirkan kelangsungan keluarganya. Namun atas pemahaman, edukasi dari perangkat desa, akhirnya korban mau melapor. “Korbannya sendiri (anak kandung) sudah dewasa, saat ini sudah berumur 23 tahun,” imbuh, Gandha.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto pasal 6 huruf a dan b undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (Din/RED)