ILUSTRASI.

Gresik, BeritaTKP.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang lansia berinisial SP (62), lantaran tega melakukan perbuatan cabulnya terhadap anak tirinya yang masih kelas 5 sekolah dasar (SD).

Kasus pencabulan tersebut dibenarkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza. “Iya benar, aksi pencabulan itu dilakukan dua kali. Pelaku sudah kita amankan,” katanya, dilansir dari detikjatim, Sabtu (2/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku pada bulan Maret 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku masuk ke kamar dan melancarkan aksi bejatnya. “Saat itu korban tidur di kamarnya lalu pelaku ini masuk dan melepas celana korban,” jelas Hepi.

Saat itu, korban kaget dan langsung terbangun. Namun, karena pelaku mengancamnya, korban pun tak berani berteriak meminta tolong. “Jadi, saat melakukan aksinya, pelaku ini mengancam korban. Karena takut, korban pun tak berani meminta tolong,” tambahnya.

Tak selesai sampai disana, SP kembali mengulangi aksi bejatnya pada September 2023. Bahkan, karena tak diketahui sang istri, SP semakin nekat dengan mencabuli korban pada pagi hari. “Aksi keduanya itu semakin menjadi. Pelaku masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu. Pelaku memaksa korban untuk melepas baju lalu melancarkan aksinya,” ungkap Hepi.

Saat ini, pelaku diamankan di Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan. “Ini kami masih melakukan pendalaman lagi. Saat ini pelaku masih kita periksa. Kemungkinan aksi tersebut lebih dilakukan dari dua kali,” pungkas Hepi. (Din/RED)