Situbondo, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap pelaku pencurian mesin Pompa Air yang kerap meresahkan masyarakat petani di Banyuputih, Rabu (29/11/2023) malam. Pelaku diketahui berinisial SR (45), warga setempat.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkap bahwa pelaku berhasil ditangkap berawal dari laporan kejadian pencurian mesin pompa air di lahan persawahan Dusun Sidomulyo, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi barang bukti mesin pompa dijual kepada salah satu warga di Banyuputih. Saat dikroscek, ciri-ciri mesin pompa ternyata cocok dengan mesin yang hilang. Sementara pihak pembeli mengaku membeli dari 3 orang warga yang diduga sebagai pelaku.

Tim Resmob kemudian melakukan penangkapan terhadap SR dan mengamankan barang bukti berupa 1 setel mesin alat penyedot air merk Dompeng 16 PK warna hitam. “Hasil pemeriksaan, SR mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 6 kali yakni 2 mesin pompa air dan 4 mesin jenset. Aksi pencurian tersebut dilakukan bersama 2 orang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran ” terang AKP Momon Suwito Pratomo,SH, MH. (Din/RED)