
Mojokerto, BeritaTKP.com – Sat Reskoba Polres Mojokerto menangkap Lady Companion bernama Mya Perwita Sari alia Miyabi, warga asal Desa Jasen, Kabupaten Mojokerto. Perempuan berusia 28 tahun tersebut ditangkap lantaran nekat mengedarkan sabu dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika golongan I tersebut.
Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo mengatakan, peredaran narkotika ini terungkap berkat informasi masyarakat tentang pengiriman sabu yang dilakukan Miyabi. Pihaknya langsung menerjunkan tim untuk menyergap pelaku di Jalan Dusun Ketok, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, pada Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 21.15 WIB.
Tak hanya menangkap Miyabi, polisi juga menyita barang bukri 11 paket hemat (pahe)sabu dengan berat masing-masing pahe mulai dari 0,2 sampai 0,38 gram. Petugas juga menyita ponsel pintar dan sepeda motor Honda BeAT nopol S 6319 PS milik pelaku. “Pelaku kami tangkap saat mengirim barang kepada pembeli, pembelinya juga masih kami kejar,” terangnya, Kamis (30/11/2023).
Marji menjelaskan, Miyabi berprofesi sebagai LC atau purel di Mojokerto. Pelaku nekat mengedarkan sabu karena terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. “Dia (Miyabi) pemakai aktif. Untuk kebutuhan itu, dia jual (sabu) sekaligus untuk kebutuhan hidupnya,” jelasnya, dilansir dari detikjatim.
Kepada polisi, Miyabi mengaku mendapatkan pasokan sabu dari pria yang biasa disapa Rudi. Hingga kini, Rudi menjadi buronan Sat Reskoba Polres Mojokerto. “Usia Rudi 40 tahun, alamat tidak diketahui. Ciri-cirinya berbadan gemuk, berambut hitam panjang, dan berkulit hitam,” ungkap Marji.
Akibat perbuatannya, Miyabi harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Din/RED)





