Bunuh Anak Kandung, Pria di Gresik Dituntut Penjara Seumur Hidup

37

Gresik, BeritaTKP.com – Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom, terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak kandung sendir di Kabupaten Gresik mendapatkan hukuman penjara seumur hidup setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Hukuman ini merupakan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim. Dalam amar tuntutan tersebut JPU menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi 29 April lalu. Tuntutan dibacakan langsung Kasi Pidum gresik Dr Bram Prima SH MH atas perbuatan terdakwa yang tega menghabisi nyawa SAF, bocah perempuan 9 tahun yang merupakan anak kandungnya.

“Pembunuhan ini dilakukan dengan sangat sadis, bahkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata Bram Prima saat membacakan tuntutan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (29/11/2023).

Bram menambahkan, terdakwa juga telah merencanakan pembunuhan terhadap korban sebelum akhirnya mengesekusi korban. Hal ini terbukti dengan barang bukti pisau dapur yang diasah terlebih dahulu. Ketajamannya pun sempat diuji dengan mengiris sandal milik istrinya. “Direncanakan dengan matang dan dilakukan dengan penuh kesadaran. Bahkan menguji ketajaman pisau tersebut sebelum melakukan aksinya,” kata Bram dalam sidang tuntutan tersebut.

Atas perbuatannya, JPU pun menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Apalagi, terdakwa pernah menjalani hukuman pidana atas keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba. “Mohon menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan hukuman seumur hidup (terhadap terdakwa),” ujar Bram saat membacakan berkas tuntutan di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Faridatul Bahiyah menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan pembelaan secara tertulis. Meskipun dalam persidangan sebelumnya kliennya berulangkali meminta hukuman mati.

Permintaan tersebut dilakukan oleh terdakwa karena merasa merasa menyesali perbuatannya. “Yang pasti selama menjalani proses hukum terdakwa sangat kooperatif dan siap belajar dari kesalahan,” tuturnya.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan yang dijadwalkan pada pekan depan. Hakim Ketua M Aunur Rofiq memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. “Diharapkan mempersiapkan berkas pembelaan pada sidang selanjutnya,” pungkasnya. (Din/RED)