
Probolinggo, BeritaTKP.com – Aksi 3 pria penyomot batang rel kereta api milik PT KAI di Probolinggo berhasil digagalkan polisi. Ketiga tersangka tersebut sama-sama berasal dari Dusun Pandansari, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Mereka masing-masing berinisial AA (45), MS (35) dan JI (50).
Selain para tersangka, polisi juga menyita 17 batang rel KA yang sudah dipotong-potong dengan panjang1,5 meter untuk dijadikan barang bukti, dan juga sebuah mobil Daihatsu warna silver nopol N 1388 NN yang digunakan sarana oleh tersangka ketika beraksi.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengungkap, penangkapan [ara tersangka ini bermula dari laporan pihak PT KAI tentang adanya pencurian rel kereta api tersebut. Dari situlah anggota reskrim melakukan olah TKP dan penyelidikan.
“Dari kejadian ini, PT. KAI mengalami kerugian hingga Rp 15 juta. Sedangkan untuk 3 tersangka kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara,” kata Iptu Fajar, Kamis (23/11/2023).
Sementara salah satu tersangka JI mengatakan, jika pencurian rel kereta api kali ini merupakan pertama kalinya dilakukan. Rencananya, barang hasil curiannya tersebut akan dijual ke rongsokan. Namun, malah tertangkap lebih dulu.
“Rencananya memang mau dijual ke rongsokan, tapi apes malah ketangkap dulu sama polisi. Ini juga pertama kalinya saya melakukan ini (Pencurian rel kereta api,” ungkapnya tertunduk mengenakan baju tahanan. (Din/RED)





