Probolinggo, BeritaTKP.com – Dua orang perempuan dibekuk Polres Probolinggo Kota karena diduga memalsukan surat-surat untuk pengajuan pinjaman uang ke bank. Dua perempuan tersebut diketahui berinisial NMC (31) warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan E-W (45) warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Penangkapan kedua pelaku bermula saat Satreskrim mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat-surat yang dipergunakan oleh calon nasabah atas nama Yati untuk pengajuan pinjaman uang. Petugas kemudian melakukan pengecekan persyaratan mulai dari KTP, KK hingga sertifikat sebagai jaminan yang diajukan. Barulah diketahui, dari hasil pengecekan awal di Dispenduk Capil ditemukan dugaan pemalsuan data identitas.

“Saat pelaku datang ke salah satu bank BUMN untuk klarifikasi sebelum pencairan, barulah saat diinterogasi oleh petugas diketahui pelaku ini melakukan pemalsuan data identitas dan kemudian pelaku ditangkap oleh petugas,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, dilansir dari pantura7, Jumat (10/11/2023) kemarin.

Kapolres mengungkapkan, dari hasil penyelidikan untuk peran kedua pelaku ini yakni EW yang menggunakan identitas palsu bernama Yati yang datang ke bank untuk mengajukan pinjaman. Sementara untuk NMC perannya membuat surat palsu mulai dari KTP/ KK/ SKU/ hingga akta kematian serta menyuruh EW untuk mengajukan pinjaman.

Sebelum ditangkap, keduanya berhasil melakukan aksi serupa dengan menggunakan identitas palsu atas nama Eva Lailatul Munawaroh yang beralamat di jalan KH. Mansyur, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Dari pemalsuan data tersebut, keduanya berhasil mendapatkan uang Rp75 juta dari bank BUMN.

“Jadi atas perbuatannya, kedua pelaku kita kenakan pasal 263 ayat 1, dan ayat 2, KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” imbuh AKBP Wadi. (Din/RED)