
Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan asal Pasuruan berinisial FNJC (18) kini jadi tahanan polisi atas ulahnya yang telah menjual konten porno di media sosial.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus ini terungkap dari patroli siber. “Tersangka menggunakan akun Facebook pribadinya untuk menawarkan konten melanggar kesusilaan berupa foto dan video perempuan tanpa busana pada 7 Mei 2023. Beberapa korbannya masih di bawah umur,” kata Dirmanto saat konferensi pers di Polda Jatim, dilansir dari detikjatim, Jumat (10/11/2023).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan identitasnya. Selanjutnya polisi menangkapnya setelah terdeteksi keberadaannya. “Pada Rabu (8/11/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, kami mengamankan seorang pria berinisial FNJC di daerah Pasuruan,” ujarnya.
Selain diamankan, polisi juga menggeledah rumah FNJC dan tempat kerjanya. Dari sana, polisi mendapati 3 ponsel yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. “Kita lakukan pemeriksaan labfor dan didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka mem-posting konten porno anak di bawah umur,” paparnya.
Saat ditelusuri lebih dalam lagi, polisi menjumpai 39 folder berisi foto dan video yang memuat konten porno dalam akun google drive milik tersangka. Tersangka pun ta dapat mengelar dan mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa video-video porno tersebut selama ini dijual ke korban yang ada di dalam video. Tak jarang, tersangka menjual dengan cara pemaksaan.
“Pengakuannya dapat uang Rp 25 ribu sampai Rp 250 ribu. Tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut untuk memaksa, lalu meminta memajang dan promote akunnya untuk meningkatkan popularitas akun tersebut,” jelas polisi dengan 2 melati di pundaknya itu.
FNJC mengaku foto dan video yang diperoleh merupakan hasil download dari berbagai akun media sosial. Setelah itu, ia mencari identitas korban kemudian mengancam korban dan memaksa korban untuk membelinya. Jika tidak mau membeli maka tersangka mengancam akan menyebarkannya.
“Idenya FNJC ini dari akun sosmed dan melihat akun serupa, dipastikan tidak ada yang mengarah ke prostitusi. Awalnya mengambil dan upload, lalu selanjutnya dia menyuruh korban mengupload sendiri, pengakuannya dilakukan sejak 3 tahun lalu, lalu kirim pakai google drive (ke pembeli),” tuturnya.
Untuk saat ini, ada 14 dari 39 korban yang sudah teridentifikasi wajah dan identitasnya. Saat didalami, 2 di antaranya masih di bawah umur.
Akibat ulahnya itu, FNJC dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE. dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. “Untuk eksploitasi ada yang transaksi dan keuntungan dibagi 2, ada Facebook dan twitter untuk dijual, untuk pembayaran dia pakai e-wallet, di bawah umur masih 2 yang teridentifikasi. Tapi, kami kembangkan dan ada kemungkinan akan bertambah,” tandasnya. (Din/RED)





