Magetan, BeritaTKP.com – Bukannya menjadi contoh yang baik dari segi moral dan etika, guru Pendidikan Agama di sebuah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Magetan malah merudapaksa siswinya yang masih berusia 13 tahun. Parahnya, perbuatan itu ia lakukan sejak siswinya duduk di kelas VI SD hingga korban duduk di bangku kelas VIII SMP.

Guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diketahui berinisial MH (32), pria asal Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Kepada penyidik, ia mengaku jka dirinya pertama kali merudapaksa korban di dalam kamar mandi sekolah tempatnya mengajar.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, kasus itu terungkap saat orang tua korban mendapatkan laporan dari guru SMP tempat korban bersekolah. Sang guru mengaku sempat melihat korban di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan. Orang tua korban langsung menjemput dan kemudian ditanyai, korban pun mengaku sudah dirudapaksa oleh pelaku.

Tak terima mendapat jawaban itu, orang tua korban melapor ke Polres Magetan. “Kami yang mendapat laporan segera mencari pelaku dan ternyata pelaku masih di kawasan Kecamatan Plaosan, Magetan. Saat kami cek ke hotel, ternyata topi pelaku masih tertinggal di kamar hotel. Kemudian, pelaku kami amankan di Mako Polres Magetan,” kata Angga saat rilis kasus di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023).

Pada penyidik, pelaku mengaku perbuatannya didasari rasa suka sama suka. Bahkan, pelaku merayu korban dengan memberikan hadiah mulai boneka, kosmetik, dan lain-lain. “Korban ini di-baperin lah kalau bahasa gaulnya. Kemudian, intens chat di WhatsApp. Kemudian, sampai pada saat pelaku mengajak korban untuk bersetubuh di sebuah hotel,” lanjut Angga.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni seragam pramuka milik pelaku, baju korban, hadiah yang diberikan ke korban, dan mobil Honda Jazz warna kuning mutiara yang digunakan pelaku menuju hotel bersama korban.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya. (Din/RED)