Blitar, BeritaTKP.Com – Pada Rabu 19/7/2017 Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memusnahkan sejumlah barang bukti yang merupakan hasil dari sitaan kasus tahun 2016 dan 2017, menurut informasi barang bukti yang dimusnahkan tersebut senilai hampir Rp.700 Juta.
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kejari Blitar ini, juga disaksikan pihak kepolisian, BNN dan Lapas di Blitar. Secara simbolis mereka membakar barang bukti di dalam tiga drum dan memusnahkan senjata api yang ada, Pemusnahan ini, juga berdasarkan 185 putusan Pengadilan Negeri Blitar yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah).
Barang yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu seberat 209,01 gram, ganja 125,27 gram dan pil double L sebanyak 21.297 butir. Selain itu ada 206 botol miras, tiga buah pistol dan satu senjata laras panjang.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dade Ruskandar menjelaskan bahwa Pemusnahan ini terkait penanganan kasus yang terjadi tidak hanya di tahun 2017, tapi ada beberapa kasus lama dilaksanakanya pemusnahan terbuka juga supaya masyarakat tau kalau barang yang disita pihaknya memang dimusnahkan dan tidak disalah-gunakan.
“Untuk terpidana atas nama Fajar Julianto dan kawan-kawannya karena melanggar pasal 196, 197 UURI No 35 dan 36 tahun 2009 jo surat perintah pada Kejari Blitar untuk tahun 2005 sampai 2017 (P_48) yang amarnya memutuskan untuk merampas dan memusnahkan barang bukti yang ada,” jelasnya. @catur/haryono