
Ngawi, BeritaTKP.com – Ibu dan anak yang menjadi korban penyekapan oleh pria berinisial S yang merupakan bos rental motor di Ngawi kini menjadi tersangka dalam kasus lain, yakni kasus judi online. Sang ibu diketahui berinsial RT (23) dan anaknya yang masih balita berinisial DV (2).
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan. “Betul korban penyekapan oleh bos rental motor kini jadi tersangka kasus lain. Yakni kasus judi online,” ujarnya dikutip dari detikjatim, Senin (6/11/2023) kemarin.
Menurut Joshua, korban ditetapkan sebagai tersangka karena berperan jadi endorse judi online di akun media sosial Instagram miliknya. Berkas kasusnya pun kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi. “Sudah kita limpahkan ke Kejari Ngawi kasus judi online,” ujar Joshua.
Terkait kasus penyekapan yang saat ini masih terus dilakukan penyelidikan, Joshua mengatakan bahwa pihaknya suah memanggil beberapa saksi terkait penyekapan juga. Saksi yang dipanggil ada sekitar 4 orang yang dimintai keterangan untuk proses penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, Sepasang ibu dan anak disekap di sebuah rumah milik bos rental motor, Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Sang ibu diketahui berinisial RT, warga Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.
Penyekapan tersebut terungkap setelah warga setempat mendengar suara tangisan balita di rumah tersebut. RT bersama putranya saat itu berada di dalam kamar mandi milik S, bos rental motor di desa Beran.
Peristiwa penyekapan terjadi pada Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi penyekapan di rumah di Perumahan Chatalea Garden, Dusun Karangrejo, Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. (Din/RED)





