
Tuban, BeritaTKP.com – Petugas gabungan dari sejumlah Instansi di Kabupaten TTuban, melakukan razia peredaran minuman beralkohol di wilayah setempat. Razia ini dilakukan dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban.
Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, selain dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum juga dalam rangka cipta kondisi menjelang pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, termasuk mengantisipasi kejadian yang berujung tindak pidana seperti begal, tawuran maupun pembunuhan.
Penertiban dimulai pada Minggu (5/11/2023) kemarin malam. Razia dimulai dengan mendatangi beberapa warung kopi yang berada di wilayah Kecamatan Semanding terlebih dahulu dan dilanjutkan di Kecamatan Plumpang dan Widang. “Dari ketiga wilayah tersebut, hanya 2 (dua) warung yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol jenis arak,” ucap Chakim.
Chakim menjelaskan, minuman beralkohol jenis arak yang banyak dijual di warung-warung dijadikan minuman oplosan. Minuman tersebut dijuluki es moni. “Ada hasil temuan yaitu di Jalan Ringroad Warung Kopi milik seorang perempuan berinisial KMJ (49) asal Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban,” paparnya, dikutip dari beritajatim.
Dari warung tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Subdenpom V/2-4 Tuban, Satpol PP Kabupaten Tuban dan Bidang LLAJ DLHP Kabupaten Tuban tersebut menemukan 2 botol arak. Perbotol arak diketahui berukuran 1,5 liter.
Sedangkan, di Jalan Plumpang – Klotok Warung Kopi milik seorang wanita berinisial NS (26) Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, petugas menemukan 3 botol arak dengan ukuran perbotol masing-masing 1,5 liter. “Tindak lanjut dari hasil kegiatan tersebut, keduanya diberikan pembinaan dan pendataan untuk diproses tipiring (tindak pidana ringan) oleh Penyidik Polres Tuban,” pungkasnya. (Din/RED)





