PROBOLINGGO, BeritaTKP.com — Seorang pria berinisial N (41) di Kota Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Peristiwa tersebut diduga terjadi sejak korban masih duduk di kelas 5 sekolah dasar (SD). Kini, korban telah berusia 17 tahun.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung berulang di kediaman keluarga di wilayah Kecamatan Kedopok.

“Dugaan kekerasan itu disebut berulang selama beberapa tahun. Saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar, terduga pelaku melakukan tindakan pencabulan,” ujar Zainullah, Rabu (7/10/2026).

Korban Kabur dari Rumah

Menurut polisi, dugaan kekerasan tersebut disebut berlanjut ketika korban memasuki jenjang sekolah menengah.

Pada Agustus 2026, korban kembali diduga mengalami kekerasan. Saat itu, korban disebut berupaya melawan dan mengalami kekerasan fisik.

Korban kemudian memilih meninggalkan rumah untuk mencari perlindungan di tempat tetangga.

Dengan pendampingan keluarga, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polres Probolinggo Kota pada 24 September 2026.

Rumah Terduga Pelaku Didatangi Warga

Kasus tersebut kemudian memicu kemarahan warga. Pada Kamis (1/10/2026) malam, puluhan warga mendatangi kediaman N.

Situasi sempat memanas dan polisi segera mendatangi lokasi untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.

Petugas kemudian mengamankan N dan membawanya ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani proses hukum.

Korban Mendapat Pendampingan

Penyidik Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo.

Korban mendapatkan pendampingan, termasuk dukungan pemulihan psikologis dan penempatan di rumah aman.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mendalami seluruh rangkaian dugaan kekerasan seksual tersebut.

Terancam Hukuman hingga 20 Tahun

Dalam pemeriksaan sementara, polisi menyebut N memberikan alasan tertentu terkait dugaan perbuatannya. Alasan tersebut masih merupakan keterangan dari tersangka dan menjadi bagian dari proses penyidikan.

N kini ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disebutkan penyidik.

Atas perkara tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.

Polisi memastikan proses hukum terus berjalan, sementara perlindungan dan pemulihan korban menjadi bagian dari penanganan perkara.(æ/red)