ILUSTRASI.

Sumenep, BeritaTKP.com – Seorang laki-laki remaja berinisial MY (17), warga Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Pulau Kangean, ditangkap aparat Polsek Kangean karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).

“Tersangka ditangkap karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yang dicuri tersangka ini satu unit sepeda motor di halaman rumah MR, warga Desa Laok Jang-Jang,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dikutip dari beritajatim, Jumat (03/11/2023).

Nama tersangka MY ini disebut oleh temannya, yakni KS yang lebih dulu ditangkap, usai melakukan aksi curanmor pada Mei 2023. Saat diinterogasi, KS mengaku mencuri sepeda motor berdua dengan MY. “Ketika di cek melalui CCTV di sekitar lokasi kejadian, ternyata benar, terlihat KS dan MY melakukan pencurian sepeda motor berdua di halaman rumah korban,” ungkap Widiarti.

KS setelah ditangkap langsung diproses hukum dan saat ini telah dijatuhi vonis. Sedangkan MY kabur usai kejadian dan ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). “Setelah mendapat informasi valid bahwa tersangka MY pulang ke rumahnya, anggota kami di Polsek Kangean pun langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Saat ini MY ditahan di Polsek Kangean, dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Widiarti. (Din/RED)