Surabaya, BeritaTKP.com – Salah satu narapidana yang terjerat dalam kasus penggelapan dana hasil dari penipuan apartemen PT Sipoa Group, dikabarkan meninggal dunia. Ia adalah Budi Santoso selaku bos besar PT Sipoa Group.

Pihak lapas tidak bisa memastikan penyebab kematian Budi karena keluarga menolak dilakukan autopsi. “Penyebab kematian tidak bisa dipastikan karena tidak ada proses autopsi, yang bisa kami sampaikan hanya kronologis dan tanda-tanda sebelum kematian saja,” ujar Kalapas I Surabaya, Jayanta melalui siaran pers tertulisnya, dilansir dari memorandum, Jumat (3/11/2023).

Kronologi kematian Budi menurut Jayanta, pada Kamis (2/11/2023) kemarin siang, sekitar pukul 14.30 WIB, perawat Lapas Surabaya mendapatkan laporan dari petugas blok E, tempat Budi ditahan. “Menurut petugas blok, Budi dalam posisi duduk di lantai dan tidak sadar diri serta mengeluarkan suara seperti orang mendengkur,” terangnya.

Melihat kondisi tersebut, petugas lapas dan rekan-rekan sekamar Budi langsung membawa Budi ke Klinik lapas. Setibanya di klinik, Budi yang sudah lemas kemudian diperiksa oleh petugas medis.

Hasil pemeriksaan petugas medis terhadap Budi, tensi darah sudah tidak terukur, nadi tidak ada teraba denyutan dan tidak ada gerakan retraksi dada serta auskultasi tidak terdengar bunyi degub jantung.

“Kemudian perawat menghubungi dokter lapas dan segera dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Shabara Porong dengan menggunakan ambulance lapas serta menghubungi pihak keluarga,” tuturnya.

Sekitar pukul 14.50 WIB, tiba di IGD RS Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter tim IGD, dan Budi dinyatakan telah meninggal dunia sewaktu dalam perjalanan. “Keluarga Budi tiba di kamar jenazah RS Bhayangkara Pusdik Shabara Porong sekitar pukul 17.30 WIB,” jelasnya.

Menurut Jayanta, keluarga Budi yang diwakili istri menolak untuk autopsi dan menerima kematiannya atas takdir Tuhan. “Sekitar pukul 19.30 WIB ambulance datang dan membawa jenazah ke rumah duka,” tuturnya .

Atas peristiwa tersebut, Jayanta menyampaikan turut berduka cita. Dan berharap Budi mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya. “Selama ditahan di Lapas Surabaya, Budi berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan yang ada,” tutur Jayanta.

Atas kasus yang menimpanya, Budi divonis hukuman 3,5 tahun pembinaan di dalam lapas. Sisa pidana yang seharusnya dijalani Budi adalah 2 tahun, 9 bulan dan 10 hari. (Din/RED)