
Mojokerto, BeritaTKP.com – Seorang istri yang seharusnya menghormati dan menjunjung tinggi derajat suami mungkin hanya sekedar pernyataan bagi Atik Ernawati. Wanita berusia 36 tahun tersebut dengan tega berselingkuh dari suaminya sendiri, yakni Wantoko (38), warga Desa Gelang, Tulangan, Sidoarjo.
Atik ini berhasil dipergoki oleh suaminya. Saat itu, ia tengah berhubungan badan dengan seorang sopir truk, Hendri Widwi Prianto (40) di Hotel Wonokerto, Desa Sekargadung, Pungging, Mojokerto. Melihat hal itu, Wantoko langsung melaporkan sang istri atas dugaan perzinaan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menjelaskan penggerebekan dilakukan Wantoko bersama sejumlah anggota Polsek Pungging pada Sabtu (28/10/2023) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. “Saat digerebek, kedua pelaku (Atik dan Hendri) dalam keadaan telanjang setelah berhubungan intim sebanyak satu kali,” jelasnya, dilansir dari detikjatim, Selasa (31/10/2023).
Polisi pun mengamankan Atik dan Hendri ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Sedangkan Wantoko langsung melaporkan istrinya atas dugaan perzinaan. Polisi juga menyita barang bukti 1 sprei motif kotak warna kuning biru, serta celana dalam Atik dan Hendri.
Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Dwi Ari Widiastuti menuturkan, Hendri juga masih mempunyai istri sah. Sopir truk asal Desa Modong, Tulangan, Sidoarjo itu mengaku nekat selingkuh dengan istri orang karena masalah rumah tangga.
Di sisi lain, Atik berdalih selingkuh karena masalah ekonomi dalam rumah tangganya dengan Wantoko. “Keterangan pelaku ada masalah rumah tangga, baik pelaku laki-laki maupun perempuan. Awalnya saling curhat, merasa nyaman, terjadi (perselingkuhan),” terangnya.
Selain itu, Atik juga mengaku kepada petugas bahwa dirinya dengan Hendri baru satu kali bersetubuh. Sementara itu, Ari mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah memeriksa kedua pelaku, pelapor dan para saksi.
Kasus dugaan perzinaan ini pun dinaikkan ke tahap penyidikan. “Kedua pelaku belum kami naikkan ke tersangka, dalam waktu dekat kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Atik dan Hendri dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. “Kedua pelaku tidak kami tahan karena ancaman hukumannya 9 bulan penjara,” tandas Ari. (Din/RED)





