
Tulungagung, BeritaTKP.com – Sebanyak empat pemuda diamankan polisi setelah membuat kekacauan di acara karnaval di Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung. Mereka diamankan lantaran melakukan pengeroyokan terhadap salah satu penonton.
Kejadian itu terjadi hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 wib di desa setempat yang diduga dilakukan oleh empat orang peserta. Masing-masing dari mereka berinisial, S, (40), YRN (23), FE (19), dan DH (18). Semua merupakan warga Desa Demuk.
Pengakuan korban ARS (17), Warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban berjalan kaki hendak mencari makan. Di perjalanan kemudian berpapasan dengan rombongan peserta carnaval sound sytem dengan penjoget laki – laki memakai kaos warna putih memegang rafia pembatas.
Selanjutnya korban didorong untuk minggir. Mendapatkan perlakuan itu korban sempat bilang, “mas ojo ndadak jongkrokne” (Mas jangan mendorong). Disaat itu pula tiba-tiba salah satu peserta joget langsung memukul korban.
Tak cukup sampai disana, teman-teman peserta tersebut juga berdatangan, turut melakukan pemukulan hingga tak sungkan menendang korban. “Korban mengalami luka babras serta memar pada bagian mata sebelah kiri”, ungkap Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, Kamis (26/10/2023).
Usai mendapatkan perlakuan itu selanjutnya korban dilakukan pemeriksaan dirumah sakit Dr. Iskak Tulungagung. “Setelah menjalani observasi selanjutnya korban diperbolehkan pulang kerumah untuk rawat jalan,”terang Iptu Mujiatno.
Sementara itu di tempat terpisah Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut. “Sudah kami lakukan pemeriksaan dan ada Empat tersangka sudah kami tahan dan, satu tersangka lagi tidak kami tahan karena masih di bawah umur,”ujar AKBP Arsya, dilansir Tribrata News.
Para pelaku dikenakan pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 Ayat (1) dan (2) Ke 1e KUH Pidana. (Din/RED)





