Surabaya, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Sabtu 30 September 2023 pukul 23.00 WIB. Dalam pengungkapan ini satu pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan inisial KS (34) warga Jl. Tenggumung Wetan, Semampir, diamankan.

KS diamankan didalam rumahnya sendiri yang berada dilokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan pada KS petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu yang memiliki berat masing – masing : ± 0,26 (nol koma dua enam) gram, ± 0,24 (nol koma dua empat) gram, ± 0,24 (nol koma dua empat) gram, ± 0,24 (nol koma dua empat) gram, ± 0,24 (nol koma dua empat) gram, ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram, ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram, ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram, ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram, ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram, ± 0,22 (nol koma dua dua) gram, ± 0,22 (nol koma dua dua) gram, ± 0,22 (nol koma dua dua) gram, ± 0,22 (nol koma dua dua) gram, ± 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram, ± 1,15 (satu koma lima belas) gram, ± 1,15 (satu koma lima belas) gram, ± 1,14 (satu koma empat belas) gram masing-masing beserta plastiknya, 1 (satu) Buah Baju Hem, 1 (satu) Buah Dompet warna Ungu, 2 (dua) buah skrop sedotan plastik, 4 (empat) pak plastik klip kosong, 3 (tiga) buah Timbangan Elektrik, 1 (satu) buah Buku Tabungan dan ATM BRI, 13 (tiga belas) lembar Slip / Struk bukti setoran Pembelian Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) Buah Buku Rekapan Penjualan Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) Buah HP masing-masing Merk : OPPO, dan Merk REDMI.

Penangkapan KS bermula saat Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah tersebut tepatnya dikediaman KS Jl. Tenggumung Wetan Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya, Kemudian dilakukan penggeledahan badan / rumah ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas.

Dari hasil keterangan tersangka bahwa Mendapatkan Barang bukti berupa : 18 (delapan belas) poket plastik klip berisi kristal warna putih di duga Narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang yang bernama saudara MN (BANDAR / DPO), dengan cara mengambil ranjauan yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023 sekira pukul 19.30 WIB di Depan SPBU Jl. Tenggumung Wetan Kec. Semampir Surabaya, adapun maksud dan tujuan tersangka Membeli Narkotika jenis Sabu tersebut adalah untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan.

Tersangka KS Awalnya Membeli Sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta), Dan biasanya 1 gram Sabu dibagi / dicak menjadi 14 poket Sabu dan dijual seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per poketnya. jadi rata2 keuntungan yang didapatkan adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1 gram nya.

Tersangka KS sudah 7 (tujuh) kali membeli Narkotika jenis sabu kepada MN (BANDAR / DPO). dan Menjual sabu sejak 9 (sembilan) Bulan yang lalu.

Atas perbuatannya KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (red)