ILUSTRASI.

Situbondo, BeritaTKP.com – Peredaran narkotika berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Situbondo. Kali ini polisi berhasil mengamankan satu orang pria diduga sebagai pengedar sabu berinisial ES (31), warga Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan.

Pelaku kesehariannya mendiami rumah kos di Jalan Mawar, Kabupaten Situbondo ini ditangkap tim Opsnal Satreskoba di Jalan Raya PB Sudirman Situbondo pada Senin, (23/10/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat digeledah ditemukan satu bungkus plastik berisi paket sabu dengan berat kotor 2,11 gram.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto SH SIK MH melalui Kasatreskoba AKP Muhammad Luthfi mengatakan, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika.

Dari informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku. “Tim Opsnal Satreskoba langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap badan ditemukan bungkusan plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,11 gram. Barang tersebut disita sebagai barang bukti,” ucap AKP Muhammad Luthfi, Selasa (24/10/2023).

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak main- main terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang. Dan juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait narkoba.

“Kepada seluruh masyarakat kami imbau untuk tidak menyentuh sedikitpun obat-obatan terlarang jenis apapun. Kami akan bertindak tegas bagi siapa saja yang sengaja mengedarkan, menyimpan, apapun itu jenis narkobanya, karena merusak generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (Din/RED)