
Jombang, BeritaTKP.com – Kawasan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (19/10/2023) pagi tadi dipenuhi oleh kepulan asap.
Ternyata bukan karena kebakaran, kepulan asap tersebut berasal dari tumpukan bungkus rokok barang bukti hasil kejahatan tindak pidana khusus dan tindak pidana umum yang dimusnahkan dengan cara dibakar oleh kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Barang bukti rokok tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala seksi (Kasi) barang bukti Kejari Jombang Adi Prasetyo mengatakan ada ratusan perkara yang ditangani Kejari, berikut barang bukti sitaan. Untuk barang bukti Pidsus sebanyak 2 perkara dan Pidum sebanyak 249 perkara.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan 198 ribu bungkus rokok tanpa cukai alias ilegal, Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 919 gram berikut sejumlah perangkat alat isap, pil dobel L sejumlah 126 ribu butir, dan beberapa ganja kering.
Adi menerangkan, untuk narkotika jenis sabu, obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan metode direbus. Sedangkan barang bukti rokok ilegal dan barang-barang hasil sitaan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. “Pemusnahannya kita bakar dan juga direbus lalu semua barang bukti itu kita buang,” kata Adi.
Dilansir dari jurnaljatim, atas hal tersebut, kata Adi, nantinya tidak akan ada lagi upaya hukum lanjutan sehingga semua barang bukti ini benar-benar sudah final untuk dilaksanakan pemusnahan.
Penjabat Bupati Jombang, Sugiat mendukung upaya penegak hukum. Yakni menindaktegas pelanggar hukum pengedar narkoba yang merusak generasi muda. Diharapkan tidak berhenti upaya penegak hukum, untuk melindungi generasi muda. “Termasuk juga dengan peredaran barang lain seperti rokok ilegal tanpa pita cukai juga kita lakukan,” kata dia.
Sugiat mengungkapkan semua pihak harus bekerjasama melakukan pencegahan terhadap segala bentuk kejahatan, terkhusus masalah Narkotika. “Pencegahan terkait bahaya narkoba akan kita lakukan sosialisasi di sekolah-sekolah, lembaga ormas,” ungkap Sugiat menutup. (Din/RED)





