Mapolrestabes Surabaya.

Surabaya, BeritaTKP.com – Mendengar kabar jika tiga anak buahnya yang dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur terkait kasus kematian Dini Sera Afrianti di tangan Ronald Tannur, Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce angkat bicara.

Disebutkan, ketigas polisi yang dilaporkan tersebut adalah Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, eks Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan. ”Saat ini, laporan sedang didalami,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce.

Diberitakan sebelumnya, Ada beberapa alasan yang mendasari laporan tim pengacara dini ke Propam Polda Jatim. Pertama, Haryoko Widhi yang dianggap melanggar kode etik karena menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpastian yang bisa meresahkan masyarakat.

“Waktu itu dia (Haryoko) menyatakan di siaran televisi bahwa tidak ada luka di tubuh korban, tetapi cuma luka lecet di punggung. Padahal, faktanya kan penuh luka,” beber salah satu pengacara Dini, Hendrayana, dikutip dari detikjatim, Senin (16/10/2023).

Kedua adalah Samikan. Menurut Hendra, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri itu melakukan Obstruction of Justice sesuai pasal 221 KUHP.

“Karena kami menduga pihak kepolisian juga ikut membantu untuk menghindari proses penyelidikan ini. Nah, kami menduga mereka ikut membantu menyembunyikan kejahatan tersangka, apalagi sempat di-follow up teman-teman media. Padahal sempat dikasih tahu sama teman-teman media kalau ada dugaan penganiayaan, cekcok, dan lain sebagainya, tapi malah ditepis semua dan dinyatakan tidak benar, lalu menyatakan itu hanya sakit,” katanya.

Pernyataan Samikan terkait adanya sekantong muntahan juga dilaporkan ke Propam. Menurutnya, Dini belum dibawa ke kamar apartemen tersangka Ronald, melainkan hanya sampai di lobi saja. “Nah, kok bisa ditemukan muntahan di dalam kamar apartemen, itu muntahannya siapa? Seharusnya, pihak kepolisian memeriksa secara komprehensif dan tidak serta-merta meneliti mengambil semua yang disampaikan pelapor,” ujarnya.

Yang ketiga adalah eks Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim. Hendra menganggap Hakim juga bertanggungjawab atas statement yang disampaikan oleh anak buahnya. “Karena tidak ada kontrol dari atasan ke bawahannya yang serta-merta melakukan Obstruction of Justice dan diduga melanggar kode etik,” tuturnya. (Din/RED)