Nganjuk , Berita TKP.com – FPMN ( ForumPeduli Masyarakat Nganjuk ) yang d Ketuai oleh Suyadi pada  Senin ,  16 Oktober 2023 pukul 07”30 WIB  berangkat ke Kamtor Gubernur Jawa Timur ( GRAHADI )  Jln. Gubernur Suryo Embong Kaliasin , Genteng. Surabaya Jawa Timur 60271. Keberangkatan dari Kantor Sekretariat Jln.Raya Ngepung Rt 01 / Rw 06 , Desa Ngepung , Kec. Patianrowo dengan alat peraga Spanduk dan 1 Unid mobil Sound System , 2 Unid mobil ( Xenia , Inova ) , 7 Elp sekitar 150 masa Pra dan Wanita .

Maksud dan tujuan mengaudit dan mengambil langkah tegas kepada Pemerintah Desa Ngepung dan Pemda Nganjuk yang melakukan pembiaran terhadap masalah ini. Sebelum dibuka dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indomesia Raya tepat pukul 11’05 WIB

Sukar mengawali Orasi tentang tuntutan contohnya PTSL ,   diucapkan harganya seperti jual kacang ,ada yang 400, ada yang 600 , dan mengenai saluran air sudah di RAB kan tidak ada wujudnya tapi uangnya ya tetap turun , harapannya Bu Khofifah untuk segera menindaklanjuti seperti apa yang saya harapkan .

Suyadi juga berkata bilamana Khofifah dikatakan pemimpin yang kurang ajar, disinggung bahwa Pemerintah Desa , Camat bersama  Pemerintah Daerah adalah merampok uang rakyat. Ternyata kemarin 2  Bupati ,Topik, Novi Rahmad Hidayat maling semua sekarang ngandang. Khofifah, Camat , Bupati Nganjuk semua itu jongose rakyat mangkanya jangan sombong ., saya datang yang kedua kalinya dan yang terakhir tetapi bukan berarti berakhir untuk berjuang . Seharusnya seperti saluran air itu didukung lha kok malah dirampok.

Sewaktu Suyadi masuk penjara dirinya mendapat pengakuan dari para Kades yang masuk penjara , kata Suyadi bahwa Kejaksaan itu bajingan , Tipikor juga bajingan , jika ini tidak ada tanggapan maka dirinya akan ke Jakarta

Winarto dari serikat buruh mengatakan bahwa Khofifah diduga terlibat dana desa yang mana sudah termuat dimedia media.

Ditanggapi dan diterima oleh Cepy Kesbangpol di Kantor Gunernur / Pimprov untuk masuk ruangan dan berdialok.

Ruse Rente Kepala bidang Bina Manfaat di SDA dari Provinsi Jawa Timur  menyebutkan bahwa Dana Desa itu bukan kewenangan dari Provinsi melainkan kewenangan dari Daerah .

Suyadi mengatakan bahwa Provinsi ini adalah bagian koordinator jadi jika di daerah ada masalah masak koordinator akan diam saja.

Solusinya agar segera membuat surat yang ditujukan kepada Pimprov lalu tembusan kepada dinas terkait dan oleh Pimprov akan ditindaklamjuti. ( tut )