Polrestabes Surabaya Pincangkan Begal Sadis

222

Surabaya, BeritaTKP.Com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melumpuhkan seorang anggota komplotan begal yang dikenal sadis saat beraksi, dengan melesatkan timah panas pada kedua kakinya.

Begal tersebut beinesial AM, Pemuda berusia 30 tahun asal Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur, yang tinggal di Jalan Bulaksari IX Surabaya itu pun tak berdaya. Dia didudukkan di kursi roda saat polisi merilisnya di halaman Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya.

Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga menjelaskan bahwa AM diringkus setelah dibuntuti polisi saat hendak menemui teman wanitanya di kawasan Jembatan Petekan Surabaya, belum lama lalu, Shinto juga menyebut bahwa AM merupakan satu dari 10 orang anggota komplotan begal sadis yang telah lama diincar polisi.

“Kami terpaksa menembak kedua kakinya karena yang bersangkutan berupaya melawan saat hendak ditangkap, Komplotan ini tercatat sejak tahun 2016 telah beraksi di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara di wilayah Kota Surabaya,” ujar Shinto.

Dari 10 anggota komplotan tersebut, Shinto mengatakan, tiga di antaranya telah berhasil diringkus. Selain AM, dua rekannya telah ditangkap terlebih dahulu, masing-masing berinisial AR dan CA, dan kini polisi memburu tujuh orang komplotan lainya.

Menurut pengakuan pelaku Komplotan ini membuntutinya hingga ke tempat sepi, lalu mengancamnya dengan senjata tajam. Seringkali memukulinya jika korban melakukan perlawanan, setelah itu merampas sepeda motor atau barang-barang berharga milik korban.

AM mengatakan aksinya selalu berhasil karena dilakukan berkelompok oleh lebih dari 10 orang dalam komplotannya, dengan masing-masing peran yang telah dibagi. “Ada yang memepet korban, ada yang mengancam dengan senjata tajam, ada yang bertugas sebagai eksekutor,” katanya.

Selain itu ada yang bertugas menjual barang hasil rampasan. “Kalau sepeda motor, kami jual ke Madura dengan harga mulai Rp1,8 hingga 2,5 juta. Hasilnya kami bagi rata,” ujarnya.

Menurut Shinto peran AM dalam komplotannya adalah memepet korban. “Kami sudah amankan sepeda motor Satria FU L 5830 SD yang selama ini dia pakai untuk beraksi,” katanya. AM dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. @Ston