
Situbondo, BeritaTKP.com – Dua ekor hewan dilindungi dilaporkan mati ditembak kawanan pemburu liar di Taman Nasional Baluran Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Minggu (15/10/2023) kemarin. Dua satwa tersebut adalah rusa dengan nama latin Cervidae dan burung merah dengan nama latin Pavo Muticus.
Kepala Taman Nasional Baluran, Johan Setiawan mengatakan, pelaku pemburu liar diketahui asal Kabupaten Malang tertangkap. “Tiga orang ditangkap dan satu orang melarikan diri, barang bukti satu ekor rusa jantan mati dan satu ekor burung merak mati,” katanya, Senin (16/10/2023).
Kejadian itu bermula saat petugas sedang melintas di daerah Blok Merak Air Karang dan menjumpai mobil kijang dengan nomor polisi (nopol) N 1907 EY tak diketahui pemiliknya sedang parkir di depan rumah warga.
Kemudian pada pukul 3 sore, petugas Taman Baluran menerima pesan bahwa ada tiga orang klub menembak dari Malang sedang berada di hutan. Saat itu juga, petugas melakukan patroli dan penjagaan di Blok Air Karang pukul 17.45 WIB. Benar saja, mobil kijang putih tersebut keluar dan mendapati dua hewan yakni rusa dan burung merak mati.
Pihak Taman Nasional Baluran mengamankan barang bukti yakni seekor rusa jantan dan burung merak dalam keadaan mati akibat ditembak; senjata rakitan jenis senpi call 5,56 5JT; amunisi sebanyak 54 biji aktif kaliber 5.56 milimeter; empat selongsong amunisi yang telah ditembakkan dan; sebilah pisau.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang pelaku lain yang berinisial LZH dan SUH. Pelaku LZH adalah pemilik 18 biji amunisi aktif kaliber 5.56 milimeter dan pelaku SUH adalah pemilik 60 biji amunisi aktif kaliber 5.56 milimeter serta mobil kijang warna putih. “Gerombolan pelaku pemburuan liar itu akan kami limpahkan ke Polres Situbondo,” terangnya.
Pasal yang kemungkinan menjerat pelaku yakni Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 40 dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta. (Din/RED)





