
Surabaya, BeritaTKP.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (31) kepada kekasihnya Dini Sera Afrianti alias Andini (27), kini dilakukukan rekonstruksi. Proses rekonstruksi rencananya akan digelar pagi ini dan akan menghadirkan tersangka Ronald Tannur.
Dilansir dari detikjatim, proses rekonstruksi akan dimulai saat Ronald dan Dini datang ke Blackhole KTV yang berada di Mall Lenmarc Surabaya. Selanjutnya, rekonstruksi akan dilanjutkan ke lokasi lain yang menjadi rentetan kejadian meninggalnya Dini.
Dari pantauan, sekitar pukul 09.11 WIB, petugas masih belum terlihat di lokasi. Sejumlah awak media sudah berada di lokasi tempat hiburan malam yang menjadi lokasi keduanya cekcok hingga terjadi penganiayaan.
Namun hingga saat ini, pihak kepolisian dari Polrestabes Surabaya belum ada tanggapan soal adegan apa saja yang akan dilakukan dalam rekonstruksi.
Sebelumnya diberitakan, Ronald telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan. Anak Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu akan dijerat dengan dua pasal. Yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.
“Dengan sangkaan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis beberapa waktu lalu. (Din/RED)





