ILUSTRASI.

Jombang, BeritaTKP.com – Ary Prastyo alias Dori (25), warga asal Desa Bendet, Kecamatan Diwek, ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 6,51 gram sabu-sabu.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya berikut sejumlah barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (2) jo. dan/atau pasal 112 ayat (2) jo UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Kamis (5/10/2023).

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmitomenjelaskan, Ary ditangkap pada Jumat (19/9/2023) pagi lalu, sekitar pukul 06.00 WIB di rumahnya yang ada di Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Diwek.

Korps berseragam coklat kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, Ary diduga kuat sebagai penedar kristal haram tersebut. Nah, ketika bukti-bukti sudah cukup, penggerebekan pun dilakukan. Polisi pun menyasar rumah pelaku di Desa Bendet.

Ary saat didatangi sontak merasa kaget. Ia mengelak dituding sebagai pengedar sabu. Namun demikian polisi tidak percaya begitu saja. Penggeledahan dilakukan. Walhasil, petugas menemukan sejumlah barang bukti di rumah tersangka. Selain sabu, polisi juga mengamankan plastik klip kosong, dua timbangan digital dan HP (Handphone) milik pelaku.

Tentu saja, Ary tak bisa mengelak lagi. Dia hanya pasrah ketika digelandang ke kantor polisi. “Kita kembangkan lagi. Tujuannya, untuk membongkar jaringan di atasnya. Tersangka langsung kita tahan,” ujar Komar. (Din/RED)