
Trenggalek, BeritaTKP.com – Mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Soeharto akhirnya kini bisa menghirup udara bebas dari luar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Trenggalek. Diketahui sebelumnya, Suharto sempat ditahan di dalam penjara Rutan Kelas IIB selama 4,5 tahun akibat terjerat kasus korupsi pengadaan mesin penyerta modal PDAU milik Pemkab Trenggalek. Soeharto bebas pada Sabtu (16/9/2023) sekitar 10.00 WIB.
Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek, I Kadek Dedy Wirawan mengatakan Suharto telah menjalani hukuman selama 4,5 tahun dengan subsider 1 bulan penjara. Karena tidak membayar uang denda, maka Soeharto harus menjalani subsider selama 1 bulan penjara.
Soeharto merupakan salah satu narapidana yang mendapatkan remisi pada momen Kemerdekaan Indonesia ke-78. Namun, karena sisa hukuman hanya 1 hari, maka dia hanya bisa menerima remisi kemerdekaan selama 1 hari. “Sebenarnya kemarin dia mendapatkan remisi 3 bulan, tapi karena sisa hukuman hanya 1 hari maka dia mendapatkan remisi 1 hari,” ujarnya, Minggu (17/09/2023) kemarin.
Soeharto mendapatkan remisi berkat perilaku baiknya selama menjalani hukuman dibalik jeruji besi Rutan Kelas IIB Trenggalek. Soeharto diketahui selalu berperilaku baik, serta tidak pernah melanggar peraturan dalam rutan.
Pada saat keluar dari Rutan Trenggalek, Soeharto juga dalam keadaan sehat. Bahkan dia tampak bahagia bisa berkumpul dengan keluarganya kembali. “Setiap kegiatan di Rutan, Soeharto juga antusias mengikutinya,” ungkapnya.
Dilansir dari jatimnow, pada tahun 2020 lalu, Soeharto terjerat kasus korupsi. Suharto didakwa melakukan korupsi pengadaan mesin penyerta modal PDAU untuk PT Bangkit Grafika Sejahtera milik Pemkab Trenggalek.
Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp7,3 miliar. Dalam proses hukum Soeharto diputus oleh majelis hakim dengan 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara. (Din/RED)





