
Pasuruan, BeritaTKP.com – Sepasang kakak beradik bernama Muhammad Nofan (24) dan Sucahyo (31) ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. Kedua warga asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan tersebut ditangkap atas ulahnya yang kompak mengedarkan narkoba jenis sabu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan bahwa keduanya diamankan pada Senin (11/9/2023) lalu. “Kami telah mengamankan dua orang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Gempol. Saat diamankan keduanya hendak melakukan transaksi dan menunggu di pinggir jalan, tepatnya di Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” kata Agus, Senin (18/9/2023).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan aduan warga terkait penyebaran narkotika jenis sabu. Dari aduan tersebut, pihak Satresnarkoba melakukan penindakan dan didapati keduanya sedang menunggu pelanggan di sebuah mini market.
Dari tangan pelaku, polisi beehasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni lima plastik kecil berisi sabu. Kelima plastik tersebut masing-masing berisi 0,26 gram, 0,27 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, dan 0,24 gram. “Total sabu yang dibawanya yakni 1,27 gram. Kemudian kami juga mengamankan dua unit handphone dan dua timbangan elektrik yang diduga untuk melakukan transaksi,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya tersebut keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Din/RED)





