Pasuruan, BeritraTkp.com – Petugas Unit Res Narkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kanit Busernya IPDA Agus Purnomo, SH. Tiga orang anggotanya Pada hari Rabu (18/05/2016) sekira jam 21.00 WIB. Di depan sebuah Alfamart yang beralamatkan Desa Candi wates Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol.I jenis Sabhu. Pelaku yang ditangkap tersebut bernama Andik Suharto biasa di panggiul Anthok (31), sebagai pekerja serabutan yang beralamatka Kelurahan Kidul Dalem RT.01 RW.06 Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan).
Penangkapan terjadi, berawal dari informasi masyarakat pada petugas, bahwa disekitar Alfamart daerah Prigen ada seseorang yang sering menjual dan mengedarkan Narkotika Gol.I jenis Sabhu. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan kepada pelaku, ketika petugas berhasil memastikan bahwa benar adanya, maka petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang saat itu sedang mangkal di depan sebuah Alfamart, yang beralamatkan di Desa Candi wates Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. Saat melakukan penangkapan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku antara lain : satu kantong plastik kecil yang berisi Sabhu, dengan berat 0,3 (nol koma tiga) gram dan satu unit Handphone merk Mitto warna Silver. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya langsung di bawa menuju Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikannya.