
Kendari, BeritaTKP.com – Seorang perempuan muda di Kendari, Sulawesi Tenggara, inisial NF (27) dilaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus investasi bodong.
Dua korbannya berinisial GA (25) dan FE (24) mengklaim mengalami kerugian senilai Rp 588 juta.
“Saya sama teman sudah buat laporan ke polisi, kalau total itu berdua Rp 588 juta,” kata korban GA dikutip dari detikcom, Rabu (30/8/2023).
GA melaporkan NF di Polresta Kendari terkait investasi bodong dengan kerugian Rp 175 juta pada Rabu (9/8). Sedangkan korban FE melaporkan NF di Polsek Mandonga dengan kerugian Rp 413 juta pada Sabtu (12/8).
FE mengungkapkan kasus ini bermula sekitar bulan April 2023 lalu yang mana saat itu dia menemukan informasi terkait investasi di media sosial. FE lantas tergiur karena nilai investasi bisa kembali berkali-kali lipat.
“Awalnya itu saya setor Rp 100 ribu, belum tiga hari sudah kembali Rp 150 ribu,” ujarnya.
Ia kemudian mencoba dengan nominal di atas. Alhasil, investasi tersebut berhasil kembali dan menguntungkan. Atas arahan NF, FE lalu mencari teman untuk ikut dalam investasi ini.
“Saya ajak lah teman GA, baru kita mulai setor uang,” ujarnya.
Ia menuturkan awal-awalnya lancar, namun lama kelamaan investasi itu menuai kendala macet mulai bulan Juli dengan nominal investasi kepada NF senilai Rp 588 juta.
“Sekitar bulan Juli akhir mulai macet, kita menuntut janji NF, tapi tak kunjung ditepati,” ungkap dia.
Merasa dirugikan, FE lalu membuat laporan ke Polsek Mandonga. Hal yang sama juga dilakukan oleh GA dengan membuat laporan di Polresta Kendari.
Ia mengatakan beberapa korban juga sudah menggeruduk rumah keluarga pelaku di Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan pada Sabtu (26/8).
“Iya kita sudah datang juga ke rumah orang tuanya. Tapi belum ada solusi,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi membenarkan adanya laporan kedua korban. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu.
“Iya benar terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh warga Kendari. Kami telah melakukan proses penyelidikan,” bebernya.
“Minggu ini akan kita lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah akan menaikkan status terlapor atau tidak,” ujar dia.
Fitrayadi menuturkan saat ini terlapor NF sedang menjalani masa tahanan di Rutan wanita dalam kasus lain. (red)