Chusnul Ma’arif telah ditangkap Unit Reskrim Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, BeritaTKP.com – Seorang pemuda bernama Chusnul Ma’arif harus berurusan dengan polisi atas ulah nekatnya yang telah mencabuli istri tetangganya, U (36). Pria berusia 23 tahun asal Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Sidoarjo tersebut melakukan aksinya, pada pada Senin (7/8/2023) dini hari lalu.

Perbuatan tak senonoh etrsebut bermula saat korban membangunkan suaminya untuk bekerja sebagai pedagang. Setelah suaminya berangkat bekerja, korban lalu tidur tidur kembali di ruang tengah rumahnya. Tak lama kemudian, tiba-tiba korban terbangun karena terkejut ada yang meraba wajahnya.

“Korban berinisial U mengantarkan suaminya hingga ke depan rumah. Setelah suaminya berangkat korban kembali masuk dan melanjutkan tidur di ruang tengah,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro di Polresta Sidoarjo, Senin (28/8/2023).

Saat itulah pelaku yang sedang dalam pengaruh alkohol beraksi. Ma’arif yang tahu bahwa korban berada di rumah hanya bersama anaknya yang masih kecil pun masuk melalui jendela. “Sebelum melakukan pencabulan pelaku mengonsumsi miras, setelah melihat suami korban berangkat kerja, pelaku masuk lewat jendela rumah korban,” kata Kusumo.

Korban semakin terkejut tatkala melihat sosok tetangganya Chusnul berada di sampingnya. Saat itu, pelaku membungkam mulut korban lalu memintanya diam dan tak bergerak. Pelaku langsung meraba payudara korban dan memaksa membuka pakaianya. “Pelaku mencabuli korban. Saat korban terbangun dia membekapnya sambil bilang Hus, Hus, menengo mbak (hus, hus diam mbak),” ujar Kusumo.

Korban yang masih waras pun mendorong tubuh pelaku dengan sekuat tenaga, hingga cengkraman pelaku terlepas. Pada saat itulah pelaku justru membuka celananya hingga korban ketakutan dan berupaya lari ke kamar. “Tapi tangan korban ditarik. Saat itu korban berteriak minta tolong dan terdengar anaknya yang berusia 9 tahun,” kata Kusumo.

Sontak saja, pelaku langsung kabur lewat pintu belakang korban dengan celana yang masih selutut. Berdasarkan keterangan dari korban, pelaku kabur ke Jalan Raya hanya menggunakan celana dalam.

Korban yang ketakutan lalu menghubungi suaminya dan menceritakan kejadian tersebut. Sang suami pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Sidoarjo. Dari laporan itu polisi segera bergerak memburu pelaku yang sempat bersembunyi beberapa waktu. Hingga akhirnya dia diringkus pasa Jumat (25/8/2023) malam pukul 22.00 WIB.

Pelaku ditangkap di kawasan Krian. Pelaku pun dijerat dengan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan barang bukti pakaian korban. “Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 huruf b UU 12/2022 tentang TPKS dengan ancaman pidana penjara 12 tahun,” tandas Kusumo. (Din/RED)