Gresik, BeritaTKP.com – Jajaran Polres Gresik berhasil menangkap 31 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang terjaring selama Operasi Tumpas Narkoba 2023. Tak hanya itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 50,89 gram sabu. Operasi yang digelar mulai 14 hingga 25 Agustus 2023 ini bertujuan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menuturkan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan oleh Satresnarkoba hingga polsek jajaran. Dari operasi itu, berhasil mengungkap mulai dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, ekstasi hingga peredaran pil koplo double L. “Ada 31 tersangka dengan barang bukti 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu-sabu,” tuturnya, Senin (28/8/2023) kemarin.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno mengungkap, bahwa peredaran narkoba hampir ada secara menyeluruh di setiap wilayah. Namun, mayoritasnya adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya. “Penduduk di daerah perbatasan banyak dan menjadi jalur transaksi. Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas,” katanya.

Tersangka didominasi oleh pemakai narkoba, yakni sebanyak 17 orang. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Selain tersangka di atas, kami juga mengamankan 8 tersangka dan dijerat pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” katanya.

Sementara tiga orang tersangka lain dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Dan untuk tersangka peredaran pil koplo, dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Din/RED)